Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, 3 Pelaku Penyerangan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Dipecat, 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Dijatuhi Sanksi Demosi

Senin, 17 Februari 2025 - 17:37:00 WIB
Tidak Dipecat, 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Dijatuhi Sanksi Demosi
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah dijatuhi sanksi demosi. (Foto: ist).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) malam di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno di dalam mobil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Selain Roy dan Kusno, ada juga satu warga sipil yang terlibat pemerasan itu yakni Suyatno. Ketiganya dijerat tersangka pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut