Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20:00 WIB
Meski terlapor menangis dan mengakui seluruh kesalahannya, MKH menganggap tidak ada hal baru yang dapat meringankan perbuatan curang sang hakim. Hal yang paling memberatkan adalah status SW yang belum mengembalikan sepeser pun uang kerugian milik pelapor.
"Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY tentang KEPPH, yakni tidak menjunjung tinggi harga diri, tidak berintegritas tinggi, tidak berlaku jujur, dan tidak profesional," kata Hamdi.
Komposisi Majelis Kehormatan Hakim yang memecat SW dipimpin oleh Hamdi, didampingi Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo, serta perwakilan Komisi Yudisial yakni Desmihardi, Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
Editor: Kastolani Marzuki