Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo
Advertisement . Scroll to see content

UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Pakar Sumber Daya Manusia, Ini Sosoknya

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:43:00 WIB
UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Pakar Sumber Daya Manusia, Ini Sosoknya
Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Prof (UNS) Dr Soeprayitno MM. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan alasan UNS memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Prof (UNS) Dr Soeprayitno karena yang bersangkutan layak untuk memperoleh gelar tersebut. 

“Bapak Soeprayitno merupakan pakar Sumber Daya Manusia. Beliau juga menjadi motivator handal, kemudian aktif di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tentunya dengan melihat track record beliau, yang bersangkutan sangat pantas dengan gelar ini,” katanya.

Dalam Sidang Terbuka Senat Akademik pada Kamis (31/3/2022), Prof (UNS) Dr. Soeprayitno, MM. akan membacakan pidato pengukuhan dengan judul Model Pentahelix dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia Era Industri 4.0 (Implementasi dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

Judul ini secara implisit akan memberikan gambaran bagaimana revolusi Industri keempat (4.0) telah merubah human capital landscape. Akibatnya terjadinya pergeseran dalam arsitektur pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan utuhserta berubahnya strategi kebijakan pengembangan pendidikan tinggi. 

“Perlu sinergitas kebijakan pendidikan melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dunia industri dan dunia kerja sehingga tercipta ekosistem link & match serta etos kerja yang agile. Melalui model pentahelix diharapkan menjadi solusi visioner dan pendekatan baru yang kolaboratif,” kata Soeprayitno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut