Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo
Advertisement . Scroll to see content

UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Pakar Sumber Daya Manusia, Ini Sosoknya

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:43:00 WIB
UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Pakar Sumber Daya Manusia, Ini Sosoknya
Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Prof (UNS) Dr Soeprayitno MM. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Soeprayitno merupakan alumnus UNS dan saat ini menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Beliau memiliki kompetensi utama bidang strategi manajemen, termasuk pengembangan sumber daya manusia dan perilaku organisasi, transformasi bisnis serta penyiapan perusahaan go public (IPO & Obligation), turn around business & business process re-engineering. 

Soeprayitno telah berkarier sebagai praktisi usaha dari tahun 1986 hingga tahun saat ini mulai level supervisor, general manager, senior vice president, CEO, chairman. 

Sejak akhir tahun 2011, Soeprayitno telah memutuskan untuk berwiraswasta di tiga bidang sekaligus, yakni bidang jasa pertambangan, alat kesehatan, konsultan, disamping masih dipercaya sebagai  Direktur PT Pusat Studi Apindo (Apindo Training Center). 

Ia juga terlibat langsung dalam kiprah formulasi kebijakan nasional bidang ekonomi, jaminan sosial, ketenagakerjaan antara lain aktif sebagai Komisioner DJSN RI merangkap Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi 2014-2019 serta Wakil Ketua Komisi Kebijakan 2019-2024. 

Ia juga aktif berbagi pengalaman melalui pembicara publik, narasumber, mentor di beberapa BUMN, Perusahaan swasta serta mengajar di beberapa perguruan tinggi antara lain di UNS dan Universitas Trisakti Jakarta. 

Sesuai Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor: 290/ UN27/KP/ 2022, Prof (UNS) Dr. Soeprayitno, M.M. diangkat sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, terhitung mulai tanggal I Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2025, dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya, sesuai peraturan yang berlaku. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut