Petugas menemukan satu poket sabu diselipkan di balik casing handphone, puluhan plastik klip dan alat hisap untuk melayani pembeli.
Dari hasil penggerebekan di empat lokasi yakni Brondong, Paciran, Sukodadi dan Kota Lamongan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap 14 orang pengedar narkoba dan pemakai. Di antara pengguna merupakan mantan caleg gagal, penyiar radio dan anggota ormas di Lamongan.
“Rata-rata, para pengedar mendapatkan suplai narkoba dari Madura,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat ekspos kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (3/3/2020).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda delapan miliar rupiah.
Editor: Umaya Khusniah