Satreskoba Polres Lamongan juga menggerebek rumah pengguna narkoba di gang sempit, tepatnya di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong. Polisi mengamankan Amirudin.
Dengan tangan diborgol, pelaku terus mengelak. Istri pelaku terlihat syok dan hanya melihat petugas melakukan penggeledahan di kamar.
Amirudin akhirnya mengaku narkoba tersebut dibeli dari teman bernama M Ali Zamroni, seorang pengedar dan tetangga satu desa.
Amirudin langsung dibawa menuju rumah pengedar yang dicari. Benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan, didapti seorang pengedar sedang pesta narkoba dalam kamar.
Petugas menemukan barang bukti air putih yang sudah dicampur sabu yang baru saja dinikmati. Tidak mau kecolongan, petugas langsung memeriksa dan menggeledah seluruh isi kamar.