Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

2 Pekan Buron, Pengusaha Tambang Ilegal di Tulungagung Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:50:00 WIB
2 Pekan Buron, Pengusaha Tambang Ilegal di Tulungagung Ditangkap
Pelaku penambangan ilegal di Tulungagung, ditangkap polisi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id - Seorang pelaku usaha tambang ilegal di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi. Pelaku sempat berstatus buron lantaran dalam dua kali panggilan yang dilayangkan polisi penyidik, pelaku tak hadir.

Karwito (45) ditangkap sergap tim buru Macan Agung Kepolisian Resor Tulungagung saat pulang ke rumahnya di Desa Pojok, Kecamatan Karangrejo.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadisetiawan mengatakan pelaku sempat kabur selama dua pekan. Belakangan diketahui dia pulang ke rumah.

"Sehingga saat itu juga dilakukan operasi penangkapan," kata Yhogi, Rabu (29/7/2020).

Karwito diamankan polisi karena melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pelaku melakukan aktivitas penggalian tanah urug di lahan miliknya sendiri seluas kurang-lebih 3,5 hektare.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut