3 Kali Jadi Kurir Sabu, Laki-Laki di Gresik Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
GRESIK, iNews.id - Seorang kurir narkoba di Gresik, Jawa Timur (Jatim) dituntut hukiman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 10 bulan. Sidang virtual ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (10/9/2020).
Untuk ketiga-kalinya, Ahmad Efendi (24) asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik itu menjalani sidang kasus narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Yunita Ramadhani melalui jaksa pengganti Ando Simanjuntak menyebutkan, terdakwa sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dia biasa melakukannya dengan sistem ranjau.
Setiap kali transaksi, terdakwa mengirimkan sabu seberat lebih dari satu gram.
“Sekali ngurir, terdakwa mendapat upah Rp500.000. Terdakwa mengaku uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ando usai menjalani sidang di PN Gresik.
Terdakwa diringkus polisi ketika meranjau sabu di Jalan Morowudi, April 2020 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Barang bukti yang ditemukan yakni 103 gram sabu beserta bungkusnya. Setelah ditimbang di Labfor memiliki berat bersih 97,870 gram.