Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG
Advertisement . Scroll to see content

3 Kali Jadi Kurir Sabu, Laki-Laki  di Gresik Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2020 - 17:57:00 WIB
3 Kali Jadi Kurir Sabu, Laki-Laki  di Gresik Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terdakwa Ahmad Efendi digelar secara virtual di PN Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi bangsa. Tidak mendukung program pemerintah. Dia juga tidak memiliki izin menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Terdakwa dikenakan pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

“Iya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta subsider 10 bulan,” kata Ando sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Gresik.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut