7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi
PASURUAN, iNews.id - Polisi menangkap tujuh pelaku kerusuhan antarsuporter sepak bola yang terjadi di Jalan Malang-Surabaya, tepatnya di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian motor, penganiayaan, perusakan, hingga pembakaran mobil dinas polisi.
Ketujuh pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan di rumah masing-masing pada Kamis (13/8/2026) malam. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pasti kejadian.
"Terkait motif masih penyidikan, kita tidak bisa menyimpulkan cepat, namun yang pasti kami sudah memproses tujuh tersangka dengan peran berbeda," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Dalam kerusuhan antarsuporter tersebut, sebanyak enam warga dilaporkan mengalami luka-luka. Selain itu, beberapa kendaraan milik korban juga diduga dirampas oleh para pelaku.
Polisi menyebut ketujuh tersangka yang seluruhnya merupakan warga Pasuruan memiliki peran berbeda, mulai dari provokator massa, pelaku penganiayaan pengguna jalan, perampasan motor, pengerusakan dua mobil patroli, hingga pembakaran satu unit mobil patroli polisi.
"Proses yang kita lakukan berdasarkan fakta dan perbuatan individu," katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengadang pengguna jalan, kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban. Selain itu membawa kabur kendaraan milik korban.
Para korban diketahui merupakan warga yang melintas di jalur tersebut untuk pulang dan melakukan aktivitas pribadi, bukan bagian dari kelompok suporter yang terlibat bentrokan.
Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat sepeda motor, helm, batu serta sejumlah uang.
Aksi kerusuhan tersebut juga menyebabkan kerusakan terhadap mobil dinas Polri yang digunakan untuk mengamankan bentrokan. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan perusakan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 hingga 10 tahun.
Sebelumnya, kerusuhan antarsuporter sepak bola terjadi di Jalan Malang-Surabaya, depan Mapolsek Sukorejo, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (11/8/2026) dini hari.
Kerusuhan tersebut bermula saat salah satu kelompok suporter sepak bola menghadiri acara ulang tahun di wilayah Malang. Saat perjalanan kembali, mereka diadang kelompok suporter lawan hingga bentrokan tidak dapat dihindarkan.
Editor: Donald Karouw