Trunoyudho menambahkan, saat ini sudah ada 33 pelaporan terkait investasi MeMiles ini. Dia menegaskan pelaporan dari warga ini penting sebagai alat bukti jadi diimbau masyarakat tidak usah takut melapor terkait investasi ilegal ini.
Dia juga menampik adanya isu yang mengatakan jika melapor, maka akan bisa masuk dalam sistem dan menjadi tersangka. “Meski saat ini beredar isu jika melapor bisa dilibatkan dalam sistem, namun tidak serta merta seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Eka Delly merupakan satu dari empat artis yang terlibat dalam bisnis investasi ilegal MeMiles. Artis lainnya yakni Aji Notonegoro, Ello serta Judika. Mereka diduga menjadi endorser dari bisnis ini di media sosial.
BACA JUGA: 4 Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles Siap Penuhi Panggilan Polda Jatim
Ello dan Aji Notonegoro sudah mengkonfirmasi akan hadir di Polda Jatim pekan ini. Sementara Judika masih menyesuaikan dengan jadwal.
Polda Jatim sebelumnya membongkar investasi ilegal MeMiles besutan PT Kam and Kam dengan omzet mencapai Rp750 miliar. Polisi telah mengamankan uang tunai sebesar Rp121 miliar, 18 mobil dan sepeda motor, serta puluhan barang elektronik. Saat ini polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang merugikan ratusan ribu nasabah.
Editor: Umaya Khusniah