Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap 3 Peran Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:53:00 WIB
Bareskrim Ungkap 3 Peran Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN Kalimantan Timur. (Foto: Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Setelah penyelidikan intensif, terungkap bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto, kawasan konservasi IKN. Modusnya, para pelaku mengemas batubara dalam karung dan kontainer. 

“Lalu memalsukan dokumen seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi," ujar Brigjen Nunung saat konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/07/2025).  

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 18 saksi dari berbagai stakeholder dan mengamankan sejumlah dokumen. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial YH dan CH yang sudah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Sementara tersangka MH segera dipanggil.

Dia menjelaskan, tersangka YH, berperan menjual batubara. Tersangka CH membantu YH menjual batubara. Sedangkan tersangka MH membeli dan menjual batubara. “Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pengembangan ke sejumlah pihak. Termasuk perusahaan yang memberi dokumen IUP untuk pengiriman batubara,” ujar Nunung.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut