Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar

Kamis, 09 Januari 2020 - 16:56:00 WIB
Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti pulpen palsu dari China saat konferensi pers Penindakan Barang Impor Tiruan di Terminal Petikemas Surabaya, Jatim, Kamis (9/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hari ini Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya telah resmi menjatuhkan putusan penangguhan sementara barang-barang impor tiruan merek Standard AE7 tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam menjelaskan, setelah resmi ditangguhkan, pemilik atau pemegang merek selanjutnya dapat meningkatkan proses hukum dengan dua pilihan, yaitu pidana atau perdata.

“Kalau menempuh jalur pidana, pelakunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut