Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar
Kamis, 09 Januari 2020 - 16:56:00 WIB
Hari ini Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya telah resmi menjatuhkan putusan penangguhan sementara barang-barang impor tiruan merek Standard AE7 tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam menjelaskan, setelah resmi ditangguhkan, pemilik atau pemegang merek selanjutnya dapat meningkatkan proses hukum dengan dua pilihan, yaitu pidana atau perdata.
“Kalau menempuh jalur pidana, pelakunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.
Editor: Maria Christina