Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar
“Dengan begitu pengawasan dan penindakan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian atau lembaga,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Investigasi Kasus Garuda yang Kedapatan Bawa Onderdil Harley Davidson Ilegal
Keberhasilan pengungkapan kasus barang impor juga tidak lepas dari kerja sama pemilik atau pemegang merek yang telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Hal ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.
“Sampai sekarang sudah ada tujuh merek dan dua hak cipta yang telah terekordasi dalam sistem ini. Salah satunya dari PT Standardpen Industries,” katanya.
Heru menjelaskan, saat menemukan satu kontainer pulpen tiruan impor merek Standard AE7, Bea Cukai segera menotifikasi kepada PT Standardpen Industries sebagai pemilik merek yang telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Mereka kemudian mengonfirmasi untuk penangguhan sementara melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.