Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar

Kamis, 09 Januari 2020 - 16:56:00 WIB
Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti pulpen palsu dari China saat konferensi pers Penindakan Barang Impor Tiruan di Terminal Petikemas Surabaya, Jatim, Kamis (9/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan begitu pengawasan dan penindakan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian atau lembaga,” katanya.

 

BACA JUGA: Bea Cukai Investigasi Kasus Garuda yang Kedapatan Bawa Onderdil Harley Davidson Ilegal

 

Keberhasilan pengungkapan kasus barang impor juga tidak lepas dari kerja sama pemilik atau pemegang merek yang telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Hal ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.

“Sampai sekarang sudah ada tujuh merek dan dua hak cipta yang telah terekordasi dalam sistem ini. Salah satunya dari PT Standardpen Industries,” katanya.

Heru menjelaskan, saat menemukan satu kontainer pulpen tiruan impor merek Standard AE7, Bea Cukai segera menotifikasi kepada PT Standardpen Industries sebagai pemilik merek yang telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Mereka kemudian mengonfirmasi untuk penangguhan sementara melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut