Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara
Senin, 15 Juni 2026 - 17:50:00 WIB
Hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan residivis yang telah lima kali menjalani hukuman penjara dalam kasus begal dan penadahan.
"Tersangka BF ini sudah beberapa kali melakukan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. Artinya, yang bersangkutan memang residivis sebanyak lima kali," ujar AKBP Ridwan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Editor: Kurnia Illahi