Bejat, Ayah di Tulungagung 6 Tahun Cabuli Anak Tiri
TULUNGAGUNG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan HS (35) warga Desa Pakel, Kabupaten Tulungagung. Selama enam tahun, HS diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan kasus yang dialaminya ke ayah kandung dan melaporkan perbuatan HS ke polisi.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, Minggu (3/1/2021).
Dia mengungkapkan, perbuatan bejat HS terhadap anak tirinya itu berlangsung mulai tahun 2014. Saat itu korban berusia 13 tahun.
Peristiwa terjadi saat korban masih setahun berstatus anak tiri pelaku. "Karena pernikahan pertama gagal, pada tahun 2013 ibu korban menikah dengan pelaku," kata Retno.