Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bogor dan Bekasi Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih
Advertisement . Scroll to see content

BPBD Malang Ajukan Perpanjangan Status Darurat Bencana Gempa selama 14 Hari 

Kamis, 22 April 2021 - 22:17:00 WIB
BPBD Malang Ajukan Perpanjangan Status Darurat Bencana Gempa selama 14 Hari 
Sejumlah anggota TNI-Polri bergotong rotong membersihkan puing-puing bangunan rumah warga yang roboh akibat gempa bermagnitudo 6,1 di Malang, Jatim. (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mengajukan perpanjangan status darurat bencana gempa selama 14 hari. Perpanjangan ini dilakukan menyusul proses pemulihan pascagempa yang belum selesai. 

"Status darurat bencana gempa akan berakhir pada 24 April 2021 mendatang dan akan diperpanjang 14 hari lagi,  terhitung sejak 24 April 2021," kata Kepala BPBD Kabupaten Malang Bambang Istiawan, Kamis (22/4/2021). 

Sesuai prosedur, perpanjangan tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Malang M Sanusi. "(Perpanjangan) kami lakukan karena berkaitan dengan penanganan yang akan dilakukan oleh BNPB dalam situasi tanggap darurat, sebagai dasar pengelolaan keuangan dari BNPB," katanya.. 

Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi menambahkan bahwa saat ini, pembangunan rumah sederhana tengah dikebut oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Diharapkan, para pengungsi yang terdampak gempa bumi tersebut bisa segera memiliki tempat tinggal yang layak.

"Kami telah menyampaikan pada saat rapat kordinasi di Gedung Grahadi, untuk membangun tempat tinggal ukuran 4x6 dengan biaya Rp 25 juta," kata Sanusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut