Bupati Jombang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Kasus Suap
SURABAYA, iNews.id - Bupati Jombang NonaktifNyono Suharli Wihandoko dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim, Selasa (21/8/2018).
Dalam tuntutannya, JPU KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan sebagai kepala daerah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar.
“Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan,” tandas Wawan.
Wawan menambahkan, tuntutan tersebut merujuk pada dakwaan pertama (Pasal 12 huruf a). Atas dasar itu, dengan fakta-fakta persidangan, JPU meyakini, tuntutan hukuman ini ada kaitannya dengan kewenangan yang melekat dengan terdakwa.