Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang, Berapa Nominalnya?
Untuk ibu hamil atau menyusui bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya jika tidak puasa 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebesar 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misal kepada 3 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dengan kata lain, besaran rupiah harus sesuai harga 1,5 kilogram beras per hari.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiyah adalah memberikan uang dengan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, maka ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang yang bisa dikeluarkan sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk ibu menyusui saja. Melainkan, untuk semua golongan yang termasuk wajib membayar fidyah. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja