Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya
Serangan senjata tajam itu mengenai bagian leher dan lengan korban. Korban mengalami luka berat akibat pembacokan tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan keterangan pihak yang terlibat.
“Pelaku menganiaya korban dengan membacok di bagian leher dan lengannya,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Belum dijelaskan kondisi terkini korban setelah mengalami luka bacok. Polisi juga masih menyelidiki secara menyeluruh motif serta kronologi pasti penganiayaan tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit. Senjata tajam tersebut terbuat dari besi dan memiliki gagang berbahan kayu.
Sabit itu diduga digunakan tersangka untuk membacok korban. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Editor: Donald Karouw