Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Kecelakaan Maut di Tol JLB hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 11 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Sampang Minta Keringanan

Selasa, 02 September 2025 - 01:39:00 WIB
Dituntut 11 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Sampang Minta Keringanan
Terdakwa pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas dituntut 11 tahun penjara oleh JPU Kejari Sampang, Senin (1/9/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SAMPANG, iNews.idTerdakwa kasus pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas, Farel Ardiansyah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (1/9/2025).

“Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa Farel Ardiansyah dengan hukuman 11 tahun penjara,” kata JPU Eddie Soedrajat saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Eddie menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 338 KUHP. Sebab, terdakwa terbukti melakukan pembacokan dengan sengaja di bagian vital korban hingga meninggal dunia. “Pertimbangan kami, terdakwa sengaja melakukan pembunuhan di area titik vital dalam kondisi korban tidak membawa apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa memiliki pengetahuan beladiri sebagai pesilat aktif. Fakta ini diperkuat dengan sejumlah unggahan di media sosial yang menunjukkan dirinya memahami titik-titik vital tubuh manusia.

“Maka dari berbagai pertimbangan, kami menganggap tuntutan ini sudah sepatutnya diberikan kepada terdakwa,” tutur Eddie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut