Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Pria Keji Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dipicu Hal Sepele
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:23:00 WIB
Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran
Dwi Bagus Martono, pelaku utama pembunuhan dan mutilasi keji terhadap istri siri dan anak balitanya di Kota Madiun. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Kini, barang bukti berupa mesin pencacah, sisa material tungku, serta kendaraan tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu renovasi dan penyediaan fasilitas pemusnahan barang bukti tersebut.

Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut