Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian
Polisi menyebut korban kemudian dipaksa berhubungan seksual. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ancaman tersebut berkaitan dengan keselamatan ibu korban. Tersangka diduga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibu korban jika korban menolak atau mengungkap peristiwa yang dialaminya.
"Tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya," ujarnya.
Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada April dan Mei 2026. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, ketika ibu dan adik korban sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta pertolongan ke Polsek Dukuh Pakis. Mereka melapor karena korban dan ibunya dikunci tersangka di dalam apartemen.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan LE. Korban bersama keluarganya selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itulah korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan LE sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Donald Karouw