Hacker Peretas Ratusan Website Universitas hingga Perusahaan Ditangkap, Akses Data Dijual
Polisi mengungkapkan, aksi peretasan itu dipelajari pelaku secara otodidak sejak 2023. Dari hasil kejahatan siber tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan antara Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Tidak hanya menyasar dunia pendidikan, tersangka juga diduga meretas 13 website instansi pemerintahan serta 147 website perusahaan swasta di Indonesia dengan modus yang sama.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan penjualan data hasil peretasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), kartu ATM serta tangkapan layar yang diduga berisi transaksi penjualan data akses website.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi