SURABAYA, iNews.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akan memanggil empat artis dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Para artis ini dipanggil menyusul aktivitas mereka sebagai endorser bisnis investasi berbasis aplikasi tersebut.
Keempat artis itu masing-masing berinisial JD; EL; SB; dan AN. Sesuai rencana, keempat artis ini akan diperiksa Kamis (9/1/2020) mendatang. Selain sebagai endorser, mereka akan dimintai keterangan seputar bisnis investasi beromset 750 miliar itu.
“Ya empat artis akan kami Panggil Kamis besok. Mereka akan kami mintai keterangan seputar keikutsertaan dalam MeMiles,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/1/2020).
Trunoyudo mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, beberapa nama publik figur tersebut memiliki akun di MeMiles atau PT Kam and Kam. Data inilah yang menjadi petunjuk penyidik untuk melangkah lebih jauh.
BACA JUGA: Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp750 Miliar
“Pada prinsipnya, untuk melengkapi bukti, semua akan diperiksa. Di antaranya para saksi, korban, serta dua tersangka yang sudah ditahan. Termasuk publik figur ini. Akan dilihat, apakah mereka menjadi bagian dari sistem operasional memiles,” katanya.