Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 00:30:00 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti beri keterangan terkait program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif hingga tunggakan pokok pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti mengatakan, program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan yang sudah mengalami peralihan hak.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Selama program berlangsung, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut