Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 00:30:00 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti beri keterangan terkait program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi fasilitas yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Jumlahnya diperkirakan mencapai 545.601 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp235,41 miliar.

Sementara pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak. Potensi penerimaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar Rp60,07 miliar.

Kresna mengingatkan masyarakat tidak melewatkan kesempatan pembebasan pajak yang hanya berlangsung selama satu bulan.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” kata Kresna.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut