Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus
Pemerintah juga membebaskan pajak progresif serta memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang bekerja sebagai buruh.
Pembebasan tunggakan pokok PKB turut diberikan kepada kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Insentif serupa berlaku untuk sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai kendaraan layanan transportasi daring serta kendaraan roda tiga.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026. Pelaksanaannya juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur memperkirakan program tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar. Sementara potensi penerimaan daerah diperkirakan menyentuh Rp297,46 miliar.