Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelecehan Seksual di RS National Hospital Segera Disidangkan

Senin, 26 Februari 2018 - 19:41:00 WIB
Kasus Pelecehan Seksual di RS National Hospital Segera Disidangkan
Kasus pelecehan seksual di RS National Hospital Surabaya segera disidangkan. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat di Rumah Sakit (RS) National Hospital tak lama lagi bakal disidangkan. Berkas perkara dengan tersangka Junaedi itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Jaksa peneliti Kejari Surabaya yang menangani perkara ini, Damang Anubowo mengaku sudah selesai mengoreksi berkas perkara yang diterima dari penyidik Polrestabes Surabaya. Hasilnya, berkas perkara dengan korban berinisial W itu sudah memenuhi bukti untuk dibawa ke meja persidangan.

Oleh Polrestabes Surabaya, berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya dalam status pelimpahan tahap pertama pada 8 Februari lalu. “Setelah kami nyatakan lengkap, selanjutnya kami akan tunggu pelimpahan tahap kedua,” katanya, Senin (26/2/2018).

Kasus ini mencuat pada Kamis (25/2/2018) lalu, saat pasien berinisal W mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik. Dalam video tersebut, W yang bersetatus pasien di RS National Hospital memarahi perawat pria.

Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat. “Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat,” teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut