Kasus Pencabulan terhadap Anak di Jatim Fenomena Gunung Es
Kekerasan terjadi karena ada sikap superior dari pelaku. Pelaku menganggap anak dalam kondisi yang lemah sehingga bisa diperlakukan semena-mena. Kekerasan di rumah bisa dalam bentuk fisik dan juga verbal atau ucapan. Kekerasan di rumah bisa terjadi ketika anak kurang patuh pada perintah orang tua. Kemudian, perilaku anak dianggap nakal. Rata-rata kekerasan yang dialami anak adalah seksual dan penelantaran. “Saya berharap agar sekolah dan juga rumah bisa menjadi tempat anak-anak untuk membiasakan perbuatan baik,” katanya.
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. UU ini menjadi alat untuk menegakkan perlindungan terhadap anak-anak, utamanya dalam menghadapi kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan mereka.
Melalui UU ini, pemerintah mempertegas sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Misalnya pelaksanaan hukuman mati bagi mereka yang mengikutsertakan anak dalam kejahatan narkoba dan pelaksanaan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pemberatan sanksi ini dianggap mampu memberikan efek jera. Tidak sekadar itu, UU mengatur upaya-upaya preventif sebagai langkah meminimalisasi kasus kejahatan terjadi. Pelaku kekerasan terhadap anak juga bisa diancam hukuman mati.
“Kami akan melakukan upaya untuk menghindari adanya kekerasan siswa. Salah satunya, dengan memberi pembinaan pada kepala sekolah dan guru-guru di Jatim. Ini agar proses belajar bisa berjalan aman selama di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman.