Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca, Uang Rp3,6 Miliar Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juli 2023 - 23:28:00 WIB
Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Terancam 12 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022. (Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum menjalankan aksi perampokan, terdakwa menceritakan dan memetakan kepada komplotannya tentang semua kondisi rumah dinas.  Setelah keluar dari tahanan, kelima terdakwa langsung mengamati lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 18 Blitar.

Setelah melihat situasi rumah dinas, kelima terdakwa merencanakan aksi perampokan dengan membawa senpi untuk menakuti penjaga dan penghuni rumah dinas. Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil yang sudah diganti pelat nomor mobil dinas. 

"Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, terdakwa juga sempat mengancam Wali Kota Santoso akan memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan brankas yang berisikan uang Rp730 juta dan beberapa perhiasan," ujar Sabetania.

Menanggapi dakwaan JPU, Samanhudi yang mengikuti persidangan secara daring dari tahanan mengaku akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. "Saya serahkan ke penasihat hukum untuk eksepsi," kata Samanhudi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut