Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tari Striptis di Blitar, Mami dan Manajer Karaoke Jadi Tersangka

Selasa, 04 Desember 2018 - 15:36:00 WIB
Kasus Tari Striptis di Blitar, Mami dan Manajer Karaoke Jadi Tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti pakaian dalam, ponsel dan buku catatan tamu dalam kasus tarian striptis di rumah karaoke Maxi Brilliant, Selasa (4/12/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Unit III Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus tarian striptis di rumah karaoke Maxi Brilliant. Masing-masing, seorang Mami, Ratna Ayu Kinanti, serta Manajer Rumah Karaoke, Khoirul Anwar.

Keduanya dianggap bertanggung jawab karena menyediakan (memfasilitasi) praktik asusila berupa tarian striptis di rumah karaoke tersebut. 

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 296 KUPH dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUH Juncto Pasal 56, tentang memudahkan perbuatan cabul. Ancaman hukumannya di atas satu tahun penjara. 

“Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (4/12/2018).

Praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut