Krisis Air Bersih Landa Lumajang, 14.809 Warga dari 12 Kecamatan Terdampak
Kondisi itu membuat warga di sejumlah wilayah membutuhkan pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama musim kemarau.
Pemkab Lumajang sebelumnya menetapkan masa tanggap darurat kekeringan, krisis air bersih, dan kebakaran hutan selama 90 hari. Status tersebut berlaku mulai 10 Juli hingga 7 Oktober 2026.
BPBD juga memetakan 19 desa di enam kecamatan yang berpotensi mengalami kekeringan. Pemetaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus menentukan wilayah yang membutuhkan penanganan lebih cepat.
Sementara itu, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan pada September hingga November 2026 masih berada dalam kategori rendah.
Dengan kondisi tersebut, kebutuhan distribusi air bersih diperkirakan masih berlanjut di sejumlah wilayah Lumajang. BPBD akan menyesuaikan penyaluran bantuan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.