Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian
Senin, 28 September 2026 - 17:10:00 WIB
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AGF (26). Dari hasil pemeriksaan awal, AGF diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Jember.
Polisi menduga pelaku mengambil sepeda motor korban secara paksa. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu jaket berwarna hitam, satu celana abu-abu, satu unit Honda Scoopy N 3967 FAG tahun 2019, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Atas perkara tersebut, AGF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana penerapan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
Editor: Donald Karouw