Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk
Kelima atau terakhir yakni pajak eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Jenis usaha yang dikenai pajak ini yakni manangkeb, makala-kala manuk (berburu unggas), mamukat wungkudu dan pemanfaatan sumber daya kelautan seperti memancing dan menjala ikan serta pengusahaan garam.
Pungutan pajak terhadap usaha mengeksploitasi sumber daya kelautan diketahui melalui pembatasan usaha pemilikan kapal penangkap ikan (biltran), pukat maupun jala, seperti disebut dalam prasasti Wimalasama. Akan tetapi, dari prasasti tidak dapat diketahui besarnya pungutan pajak dan waktu pemungutannya.
Namun demikian dari sudut lingkungan ketetapan itu dapat dianggap sebagai solusi terhadap pencegahan kerusakan lingkungan yang dieksploitasi secara berlebihan. Di dalam daftar manilala drabya haji juga ada sebutan padahut pang-pang yang mungkin sekali berarti petugas denda bagi penebang pohon secara sembarangan.
Editor: Donald Karouw