Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Modal Bujuk Rayu, Mantan Muncikari Tipu Juragan Kaya di Probolinggo

Senin, 01 Juli 2019 - 13:15:00 WIB
Modal Bujuk Rayu, Mantan Muncikari Tipu Juragan Kaya di Probolinggo
Polisi menahan mantan muncikari asal Batam yang diduga terlibat aksi penipuan. (Foto: iNews/Hana Purwadi).
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah mendapati uang dan emas korban, pelaku kemudian melarikan diri. Kami berhasil menangkapnya di Lumajang," ujar Gandi.

Tersangka, Dwi Retno mengatakan, dulunya dia bekerja sebagai muncikari di Batam. Namun karena usaha prostitusi tempatnya bekerja bangkrut, dia kemudian beraksi di sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Lumajang, Jawa Timur.

"Uangnya buat foya-foya," kata Retno.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut, dan warga diminta melapor bila menjadi korban pelaku.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut