Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan
Senin, 06 Juli 2026 - 01:21:00 WIB
Akibat perbuatan kejinya, Arif kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki