Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:18:00 WIB
Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara
Oknum kepsek yang menjadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur saat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. (Foto: iNews/Faris Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Tercatat AJ telah melakukan aksi bejat sebanyak lima kali di beberapa tempat yang berbeda. Tiga kali di Sumenep dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.

Atas putusan ini, kuasa hukum korban Nardianto mengaku cukup puas karena sesuai dengan harapan. Sebab hukuman 17 tahun merupakan tuntutan dari jaksa.

"Tapi kami minta tuntutannya maksimal, tetap mungkin ada pertimbangan lain dari jaksa. Memang perkara ini kan agak nyentrik. Pelakunya seorang guru yang ada kaitannya dengan ibu korban," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Sementara juru bicara PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, putusan majelis hakim telah dibuat secara objektif dan independen. Korban maupun terdakwa dipersilakan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai aturan setelah putusan dibacakan.

"Putusan hakim itu independensi tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Profesinya sebagai guru itu sudah dipertimbangkan dalam putusan sebagai hal-hal yang memberatkan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut