Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara
Tercatat AJ telah melakukan aksi bejat sebanyak lima kali di beberapa tempat yang berbeda. Tiga kali di Sumenep dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.
Atas putusan ini, kuasa hukum korban Nardianto mengaku cukup puas karena sesuai dengan harapan. Sebab hukuman 17 tahun merupakan tuntutan dari jaksa.
"Tapi kami minta tuntutannya maksimal, tetap mungkin ada pertimbangan lain dari jaksa. Memang perkara ini kan agak nyentrik. Pelakunya seorang guru yang ada kaitannya dengan ibu korban," ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Sementara juru bicara PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, putusan majelis hakim telah dibuat secara objektif dan independen. Korban maupun terdakwa dipersilakan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai aturan setelah putusan dibacakan.
"Putusan hakim itu independensi tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Profesinya sebagai guru itu sudah dipertimbangkan dalam putusan sebagai hal-hal yang memberatkan," katanya.