Regional Jatim Detail Berita Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara Rabu, 18 Desember 2024 - 13:18:00 WIB Share copy link article Link Copied! Faris Purnama Oknum kepsek yang menjadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur saat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. (Foto: iNews/Faris Purnama)
Baca Juga Berawal dari Antar Paket, Pria Beristri di Tulang Bawang Setubuhi Siswi SMP 15 Kali Editor: Donald Karouw