Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita
Dari 2.307 botol yang diamankan, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya arak, trobas, serta minuman dengan kadar alkohol tinggi yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Selain melakukan penindakan, polisi memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Langkah ini dinilai penting karena peredaran miras yang mudah dijangkau dapat meningkatkan risiko dikonsumsi oleh pihak yang tidak semestinya, termasuk anak-anak dan remaja.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan kegiatan tersebut tidak sekadar berorientasi pada pengumpulan barang bukti, tetapi juga mencegah peredaran miras ilegal dari tingkat lingkungan.
Polres Malang turut mengajak masyarakat ikut mengawasi kondisi di wilayah masing-masing. Warga yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.