Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:51:00 WIB
Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pengusiran paksa Nenek Elina, Samuel Ardi Kristianto, divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (1/7/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Meski masih menyatakan pikir-pikir, pihaknya memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tim kuasa hukum kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim karena fakta persidangan, fakta hukum diabaikan semua maka itu kami akan melakukan upaya hukum," ujar Robert usai persidangan.

Sementara itu, korban, Elina Widjajanti yang turut menghadiri sidang pembacaan vonis, mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya akibat pengusiran paksa dan perusakan rumah.

"Harusnya dihukum seberat-beratnya. Rumah sampai hancur tidak dapat ditempati terus barang-barangnya hilang semua," ucap Elina.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni M. Yasin dan Sugeng Yulianto. Keduanya masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut