Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pacar dan Tiga Temannya Ramai-ramai Perkosa Gadis 17 Tahun di Jember

Minggu, 12 November 2017 - 13:55:00 WIB
 Pacar dan Tiga Temannya Ramai-ramai Perkosa Gadis 17 Tahun di Jember
Para pelaku pemerkosaan, Sugiatno (23), Muhajir (17), Miftahul Ulum (21) dan Ansur Rohman (20) warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumber Baru, Jember. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto).
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id - Seorang gadis berusia 17 tahun, diperkosa oleh pacar dan tiga teman pacarnya di tengah sawah. Peristiwa itu berawal saat korban berinisial H terbujuk rayu pacarnya yang ingin mengajak jalan-jalan ke pematang sawah. Usai kejadian pemerkosaan, gadis asal Desa Yosorati, Kecamatan Sumber Baru, Jember langsung melaporkan ke aparat Polsek Sumber Baru, Minggu (12/11/2017).

Di hadapan petugas, korban mengaku pertama diperkosa pacaranya yang bernama Sugiatno (23), kemudian menyusul Muhajir (17), Miftahul Ulum (21) dan Ansur Rohman (20). Mereka masih tinggal satu desa dengan korban.

Korban menceritakan, awalnya dia menolak saat pacarnya mengajak jalan-jalan di tengah sawah yang cukup sepi. Namun karena dipaksa akhirnya korban mau, kemudian setelah sampai di bawah pohon sengon tengah sawah. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan tapi karena menolak akhirnya diperkosa.

Tidak hanya itu, ternyata di belakang pelaku ada tiga temannya yang juga melakukan hal yang sama. Usai di perkosa, para pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban di tengah sawah.

Tidak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku di sebuah warung desa setempat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumber Baru, Aiptu Susanto karena korban masih di bawah umur, empat pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Berdasarkan laporand ari korban, peristiwa tersebut terjadi jam 08.00 WIB dia digilir oleh pacarnya dan tiga orang temannya di bawah pohon sengon. Korban berumur 17 tahun jalan, untuk itu para pelaku dijerat UU Perlingan anak,” ujar Aiptu Susanto.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut