Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id – Pengusutan dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam.
Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Jamil, menilai konstruksi hukum yang dibangun KPK sangat aneh dan dipaksakan.
Jamil menyoroti fokus KPK yang mempersoalkan skema pembagian kuota tambahan 50:50, padahal kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah.
Jamil mengatakan, di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas diatur tentang pemanfaatan kuota baik dasar maupun tambahan. Untuk kuota dasar telah diatur jelas di pasal 64, sedang kuota tambahan merujuk pada Pasal 9.
Namun, ironisnya dalam mengusut kasus ini, KPK terpaku pada penggunaan pasal 64. Dengan asumsi ini, maka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dijerat dengan dugaan praktik korupsi lantaran dinilai merugikan negara.