Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak
"Modus yang digunakan tersangka MF dan RNF adalah menuduh korban telah menabrak adiknya, sehingga korban diajak untuk menemui orang yang dimaksud," ujar Hadi Ismanto dikutip dari iNews Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, rekan korban diminta tetap menunggu di lokasi bersama tersangka Rahma Nurul Faradila. Sekitar 30 menit kemudian, Fuad kembali seorang diri dan mengajak rekan korban menuju kawasan Depo KAI Simokerto.
Namun pada saat bersamaan, Rahma justru membawa kabur sepeda motor Honda Stylo milik korban yang ditinggalkan di lokasi.
"Sesampainya di depan Depo KAI Jalan Simokerto, teman korban ditinggalkan begitu saja, sedangkan sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh para pelaku," katanya.
Merasa menjadi korban penipuan dan pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Simokerto. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa (26/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengaku telah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda. Rinciannya enam kali di wilayah Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di kawasan Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di kawasan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, dan satu kali di Waru, Sidoarjo.
Saat diamankan, tersangka perempuan diketahui sedang hamil sekitar dua bulan. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Editor: Donald Karouw