LAMONGAN, iNews.id - Pelaku pembunuhan terhadap Hj Rowaini, ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Jawa Timur (Jatim) terancam hukuman mati. Pasal ini dikenakan lantaran aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ide pembunuhan ini muncul dari tersangka Sunarto (otak pembunuhan). Untuk melancarkan niatnya, Sunarto menyewa seorang eksekutor (pembunuh bayaran), Imam Winarto (37), dengan imbalan Rp200 juta.
Eksekutor dan Otak Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan Ditangkap
"Atas janji itu, pelaku ini menyanggupi dan menyiapkan perlengkapan, berupa pisau pusaka dan menghabisi korban," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, Selasa (11/2/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menghabisi korban pada Jumat (3/1/2020), sekitar pukul 20.10 WIB. Saat itu, korban baru saja selesai Salat Isya.
Polisi Ungkap Pembunuhan PNS di Lampung, Otak Pelaku Tunawicara
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 dan 365 ayat 4 KUHP, pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati atau seumur hidup," katanya.