Pelaku Penyerangan Polisi di Lamongan Pernah Membunuh Guru Ngaji
SURABAYA, iNews.id – Nama Eko Ristanto (ER), pelaku penyerangan polisi di Lamongan, Selasa (20/11/2018) tidak asing bagi polisi maupun publik Jawa Timur (Jatim). Sebab, Eko sebelumnya anggota polisi berpangkat Briptu. Karier Eko berakhir lantaran kasus pembunuhan guru ngaji.
Kasus itu terjadi pada 2011 silam. Eko sempat menggegerkan publik karena menembak mati seorang guru ngaji Riyadus Sholihin. Lokasinya di depan Gedung Olahraga (GOR) Sidoarjo.
Tindakan sadis ini bermula saat mobil yang dikendarai Solihin tak sengaja menyerempat Briptu Widiarto, rekan Eko. Karena tak terima, Eko dan beberapa rekannya yang saat itu perjalanan pulang dari Kafe Ponti mengejar Sholihin. Saat itulah Sholihin ditembak di bagian kepala dan meninggal dunia.
Kasus ini sempat direkayasa. Sholihin disebut membawa narkoba dan menyerang polisi saat hendak ditangkap sehingga terpaksa Sholihin ditembak mati. Namun, kebenaran akhirnya terungkap. Briptu Eko diadili dan dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pascavonis itu, Briptu Eko pun dipecat dari kenaggotaan polisi. Tahun 2012, dia resmi menyandang status sipil.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan latar belakang Eko Ristanto ini. Namun, Barung tidak mengetahui lagi kelanjutan kasusnya hingga dia bebas dan melakukan aksi penyerangan pos polisi di Lamongan Selasa lalu.