“Hasil dari rapat itu, Pemkot Surabaya menunda sementara (menolak) kunjungan wisata penumpang maupun kru kapal pesiar di wilayah Kota Surabaya,” katanya.
Kesimpulan lain, pihak otoritas pelabuhan, Syahbandar Tanjung Perak tidak menolak kedatangan MV Columbus di pelabuhan. Syaratnya, ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait di antaranya KKP, Imigrasi, Bea Cukai yang menyatakan kapal dan kru bersih.
Sedangkan dari pihak perusahaan Ship Agent Buana Lintas Lautan Line Surabaya sebagai perwakilan dari general agent ISS Malindo & Tour Operator Intercruises diminta untuk tidak masuk ke Kota Surabaya pada 12 Maret 2020 bagi kapal MV Columbus.
“Jadi intinya, kami tetap menolak kedatangan kapal pesiar ini. Penolakan ini bukan yang pertama, sebelumnya juga sudah pernah dan ini berlaku bagi semua kapal pesiar,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah