Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis
Advertisement . Scroll to see content

Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Senin, 21 September 2020 - 16:32:00 WIB
Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban
Juru bicara korban pencabulan Pendeta Hanny Layantara, Bethania. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Saat ini kondisi kejiwaan korban (IW) masih belum stabil dan masih sering mengalami mimpi buruk. Kami juga terus melakukan pendampingan dan bimbingan psikologi,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta Hanny Layantara. Hanny terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban IW.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Hanny Layantara pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Yohanis saat membacakan vonis di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (21/9/2020).

Informasi yang dihimpun, tindakan pencabulan dilakukan Hanny sejak tahun 2008 hingga tahun 2011. Aksi pencabulan dilakukan pendeta Hanny Layantara di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Kota Surabaya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut