Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Polisi juga mengamankan akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, akun WhatsApp serta tiga akun Telegram. Sejumlah barang bukti itu akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang membeli domain hasil peretasan dari tersangka.
AHK kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Donald Karouw