Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

PN Blitar Putuskan PT Greenfields Indonesia Bersalah Cemari Lingkungan

Selasa, 08 Maret 2022 - 09:07:00 WIB
PN Blitar Putuskan PT Greenfields Indonesia Bersalah Cemari Lingkungan
Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BLITAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan PT Greenfields Indonesia, bersalah. PN Blitar menyatakan aktivitas PT Greenfields di Kabupaten Blitar telah mencemari lingkungan dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan PN dengan Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan dan hakim anggota Maimunsyah dan M Syafii dirilis secara online pada Senin (7/3/2022). Pada amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, hakim juga menyatakan menolak eksepsi tergugat (PT Greenfields Indonesia), turut tergugat I (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat II (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur).

Selain menyatakan bersalah telah mencemari lingkungan, dalam poin putusannya hakim juga menyatakan menghukum tergugat (PT Greenfileds) untuk  membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

Kendati demikian, PN Blitar tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang juga menjadi bagian materi gugatan 242 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko.

Juru bicara kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono mengatakan merasa bersyukur meski pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan. Sebab yang dikabulkan merupakan permohonan utama warga penggugat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut